Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dalam Rangka Pengembangan Pariwisata Melalui Pengelolaan Desa Wisata Pantai Gili Gede Sekotong Kabupaten Lombok Barat
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini diharapkan tersusunnya program pemberdayaan masyarakat pesisir dalam rangka pengembangan pariwisata pada lokasi Desa Wisata Pantai dengan melibatkat masyarakat lokal. Penelitian dilakukan dengan metode survey lapangan dengan pendekatan Participatory Rural Apraisal (PRA) di Desa Gili Gede Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini untuk mengidentifikasi seluruh potensi pengembangan pesisir dan laut DWP dan peluang dan kelayakan usaha dari pengusaha kecil mikro serta mengidentifikasi mental dan jiwa wirausaha dari pengusaha kecil mikro di kawasan Gili Gede. Selanjutnya dilakukan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan yang terkait dengan pengelolaan usaha kecil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Berdasarkan hasil FGD untuk memecahkan permasalahan sebagai program pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan pariwisata dilakukan melalui : pengolahan sumberdaya alam secara proporsional, peningkatan sumberdaya manusia melalui pelatihan ketrampilan dan pengelolaan usaha (kewirausahaan) melalui pembinaan sikap mental/jiwa wirausaha dengan melibatkan Perguruan Tinggi, Pemda (instansi terkait), Stocholder, LSM dan Masyarakat, 2). Dari tiga bidang usaha yang dianalisis secara ekonomi menguntungkan dan juga layak/unggul dikembangkan untuk sementara di Desa Gili Gede Sekotong yaitu usaha abon ikan tongkol, ternak kambing dan usaha dagang.
Referensi
Anonim, 2000, Work Shop Singapura Airlines, Desa Wisata, Singapura
Anonim, 2006, Pengabdian Kepada Masyarakat di Gili Gede Sekotong Kab.Lombok Barat, Konsursium Mitra Bahari (KMB) NTB
Anonim, 1997, Arah Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Pantai Propinsi NTB, Mataram
Anonim, 2016, Profil Desa Gili Gede, Sekotong
Achmad E, dkk, 2003, Pengelolaan dan Perencanaan Terpadu Sumberdaya Pesisir Kecamatan Sekotong Lombok Barat, NTB. Small-Scale Natural Resurces Management Schemes MCRMP
Achmad E, dkk, 2009, Model Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Melalui Pengelolaan DWP Berwawasan Kerakyatan dan Lingkungan Di Kawasan Gili Gede Lombok Barat
Achmad E, dkk, 2011, Pengentasan Kemiskinan Melalui Pembinaan Sikap Mental Wirausaha Pada Masyarakat Pesisir Desa Kebun Talu Labuhan Tereng Kecamatan Lembar Lombok Barat
Alma, 2000, Kewirausahaan Panduan Perkuliahan, Penerbit Alfabeta, Bandung
Jufri A, dkk, 2015, Pembinaan Wirausaha UKM Dalam Rangka Penguatan Ekonomi Masyarakat Di Kawasan Pesisir Desa Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat
Kay R, 1999, Coastal Management and Planning, E & FN SPON, New York
Nikujuluw, V, 2011, Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Laut *
…………….., 2005, Promoting Small and Medium Enterprises With a Clustering Approach : A. Policy Experince From Indonesian, Journal Of Small Business Management, Vol. 43, No.2
Syah K, 2003, Paradigma Baru Parawisata Bahari, Sinar Harapan 3 Juli 2003, Jakarta
World Bank, 2001, World Develompment Report 2000/2001, Attacking Poverty
Yao, Guevera Assamoi, 2007, Fiscal Decentralization and Poverty Reduction Outcomes, Theory and Evidence, George State University.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.