Implikasi Penjualan Padi Sistim Tebasan Dan Dampaknya Tehadap Kegiatan Zakat Infaq Dan Sadaqah Di Kabupaten Lombok Barat
Abstract
Petani menjual padi dengan sistim tebasan merupakan upaya untuk mendapatkan penghasilan lebih cepat guna dapa memenuhi kebutuhan hidupnya. Disisi lain setiap petani muslim yang telah memenuhi persayaratan dan nisab zakat diwajibkan mengeluarkan zakat atas hasil usahataninya. Faktanya tidak semua petani mengeluarkan zakat atas hasil usahataninya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan petani menjual padinya dengan sistim tebasan dan dampak penjualan tersebut terhadap kewajiban mengeluarkan zakat, infaq dan sadaqah di Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara mendalam. Informan ditentukan dengan teknik snowball sampling. Data dianalisis secara deskriptif. Kesimpulan penelitian ini memberikan diskripsi bahwa berbagai alasan petani menjual padinya dengan sistim tebasan dengan berbagai alasan, yaitu tidak memiliki lantai jemur, tidak memiliki tempat penyimpanan, keterbatasan biaya panen, ongkos panen mahal, ingin cepat mendapatkan penghasilan, tidak ada waktu mengurus panen dan petani merasa sibuk menangani pasca panen. Tidak semua petani mengeluarkan zakat hasil produksi padi dan petani yang mengeluarkan zakat tidak semuanya mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan zakat pertanian. Direkomendasi bahwaTokoh agama melalui Badan Amal Zakat di Tingkat Desa (BAZDES) melakukan penyuluhan kewajiban zakat padi kepada para petani.
References
Ariani, Zainafi, 2014, Pemahaman dan Implementasi Zakat Infaq Shadaqah (ZIS) Dikalangan Pegawai Negeri ipil (PNS) dan Kesejahteraan Keluarganya di Kabupaten Lombok Timur,Thesis.
Aziz, Abdul. , 2013. Etika Bisnis Perspektif Islam, Bandung: Alfabeta.
Azwar, Saifuddin, 2012,Sikap Manusia, teori dan pengukurannya, Cetakan XVII, Yogjakarta, Pustaka Pelajar
Daud Ali, MuhammD, 2006, Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf, Penerbit Jakarta : UI Press.
Dedi Iskandar, 2009, ”Pengelolaan Zakat Pertanian di Jorong Sawah Sundi Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok”
Djuwaini,Dimyauddin, 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fakhruddin, 2008, Fiqh dan Menejemen Zakat di Indonesia, Penerbit Yogjakarta: UIN-Maslang Press
Huda, Miftahul. 2013. Aspek Ekonomi Dalam Syariat Islam,NTB: Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum (LKBH) IAIN Mataram.
Kuswara, 2006. Dasar Gagasan dan Praktik Tanam Padi Metode SRI, Tabloid Pertanian Edisi No.30/Agustus Tahun IV/2006.
Manan, Abdul.2012.Hukum Ekonomi Syariah: Dalam PerspektifKewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group.
Mardani, 2012.Fiqih Ekonomi Syariah: fiqih Muamalah. (Edisi ke-1).Jakarta: Prenadamedia Group.
Muhammad, 2007, Aspek Hukum dalam Muamalah, penerbit Graha Ilmu Yogjakarta
Mustafa, Hasan, 2007, Perspektif Dalam Perilaku Sosial,Makalah
Moleong, J. Lexy, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi, Revisi, Penebit Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nila Amelia, 2014, Efektivitas Distribusi Zakat Pertanian dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat (Studi Kasus di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.
Profil Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat-NTB
Setiawan, Agus Nogroho, 2011, Sistim Pertanian Indonesia Tinggalkan Kearifan Lokal, Makalah, http//news 228-detail-sistem-pertanian-indonesia-tinggalkan-kearifan-lokal.htm
Syafiudin, Ahmad. 2007. Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Hasil Pertanian Dengan Cara Borongan (Studi Kasus Di Desa Kolomayan Wonodadi Blitar), Skripsi. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Syafi’i, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Sarwono,Sarlito W, 2009 dan Eko A, Meinarmo, 2009.Psikologi Sosial, Penerbit Salemba Humanika, Jakarta.
Veithzal Rivai dan Antoni Nizar Usman.2012.Islamic Economics AndFinance : Ekonomi dan Keuangan Islam Bukan Alternatif, tetapi Solusi, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Wardi Muslich, Ahmad. 2010. Fiqh Muamalat,Jakarta : Amzah.
Zadjuli, Suroso Imam, 2006, Makalah Seminar Evaluasi Ekonomi Syari’ah 2005 dan Outlook 2006 di Ballroom Hotel Hilton Surabaya Diselenggarakan oleh CIEBERD Universitas Airlangga Surabaya.
--------------------, 2007, ”Reformasi Ilmu Pengetahuan Dan Pembangunan Masyarakat Madani”, Journal of Islamic Business and Economics, Ekonomika dan Bisnis Islam) Fakultas Ekonomi Universitas Gajah
Copyright (c) 2020 Jurnal Ekonomi dan Bisnis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.