Respon UMKM Kecamatan Ampenan Kota Mataram Atas Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Mengenai Pengenaan Tarif Pajak 1%

  • Siti Fatimah Universitas Mataram
  • I Dewa Ketut Yudha S Universitas Mataram
  • Muhammad Alwi Universitas Mataram
  • Yusuf Hasbullah Universitas Mataram

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dari Wajib Pajak  UMKM tehadap pemberlakuan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 mengenai tarif pajak 1 % dari peredaran bruto, dan menganalisis respon UMKM terhadap Peraturan pemerintah tahun 2013 dengan menggunakan data kuantitatif dan kualitatif . Data diperoleh dari  wancara langsung dengan mengisi kuiseuner oleh 25 responden pengusahaUMKM  di Kecamatan Ampenan, selain itu juga diporeleh data kualitatif berupa informasi melalui Fokus Group Diccussion (FGD) . Metode yang digunakan dalam pemilihan responden adalah menggunakan metode purpose sampling yang dipadukan dengan dengan Snowball sampling yang disesuaikan kebutuhan dengan alasan mempunyai kharateristik yang sama diantarnya dalam hal peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 Milyar. Di samping itu juga diperoleh dalam informasi pada Fokus Group discustion (FGD) pada waktu melakukan  kegiatan pengabdian pada masyarakat sebanyak 21 peserta dari WP UMKM . Hasil penelitian menunjukan bahwa ; 1. Pada umumnya WP UMKM di Kecamatan Ampenan memahami peraturan pemerintah No 46 tahun 2013. 2. Respon Wajib pajakak UMKM terhada PP no 46 tahun 2013, ada positif dan ada yang negatif.  Respon positif adalah terpenuhi asas kemudahan menghitung pajak dan respon  negative adalah asas keadilan tidak terpenuhi karena WP UMKM merasa berat dalam penuhan kewajiban perpajakannya setiap bulan sehingga WP menjadi tidak patuh.

Referensi

Anonim, Direktorat Jendral Pajak 2013. Menanamkan Pemahaman PP 46 Tahun 2013.http://www.pajak.go.id/content/flash-foto/menanamkan-pemahaman-pp-46-tahun-2013-kepada-masyarakat-mempawah tanggal 9/10/2013 Pukul 15.03 diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.50 WIB.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. http://www.danabergulir.com/peraturan-perundangan/undang-undang/UU20Tahun2008UMKM.pdf diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.58 WIB.
Akhir, Dani Jumadil. 2013. Dua Sisi Kebijakan Pajak UMKM. Okezone. http://economy.okezone.com/read/2013/09/17/317/867391/dua-sisi-kebijakan-pajak-UMKM diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.47 WIB.
Baiquni, Ahmad. 2013. Pajak UMKM Dinilai Belum Layak Diterapkan. Merdeka. http://www.merdeka.com/uang/pajak-umkm-dinilai-belum-layak-diterapkan.html diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.28 WIB.
Bramantyo, 2013. Kena Pajak Laba UMKM Makin Tergerus. Okezone. http://economy.okezone.com/read/2013/08/15/320/850029/kena-pajak-laba-UMKM-makin-tergerus diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.45 WIB.
Budianto, Arif. 2013. Pengusaha Minta Pajak UMKM Tak Dipukul Rata. Sindo News. http://ekbis.sindonews.com/read/2013/09/26/33/787863/pengusaha-minta-pajak-UMKM-tak-dipukul-rata diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.10 WIB.
Call Center Kota Mataram 112, Email : [email protected]. WWW.Mataram kota.go.id/opd-50-Kecamatan Ampenan
Djumena, Erlangga. 2013. Sanksi Pajak UMKM Dihapus. Bisnis Keuangan. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/09/06/0800138/Sanksi.Pajak.UMKM.Dihapus diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.25 WIB.
Herdiman, Fransiskus Saverius. 2013. Menyoal Pengenaan pajak Untuk UMKM. Jurnas. http://www.jurnas.com/news/99011/Menyoal_Pengenaan_Pajak_ untuk_UMKM/1/Ekonomi/Ekonomi diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 17:23 WIB.
Hermawan, Erwan. 2013. Pajak UMKM Belum Final. Tempo. http://www.tempo.co/read/news/2013/09/17/090514041/Pajak-UMKM-Belum-Final diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.30 WIB.
Novianti, Fiska. 2013. Ditjen Pajak Dorong Penerimaan Pajak dari UMKM. Suara Merdeka. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/ 09/25/173276/Ditjen-Pajak-Dorong-Penerimaan-Pajak-dari-UMKM- diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.03 WIB.
Sobarudin, Arif. 2013. Ciri-Ciri dan Contoh Usaha Kecil. Bisosial. http://www.bisosial.com/2013/08/ciri-ciri-dan-contoh-usaha-kecil.html diakses pada tanggal 10/12/2013 pukul 14.25 WIB.
Sobarudin, Arif. 2013. Kelebihan dan Kelemahan Usaha Kecil. Bisosial. http://www.bisosial.com/2013/08/kelebihan-dan-kelemahan-usaha-kecil.html diakses pada tanggal 10/12/2013 pukul 14.30 WIB.
Sulystyawati, Laeny. 2013. Ekonom: UMKM Berat Untuk Usaha Beromzet Di Bawah Rp 1 Miliar.Republika.http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/08/07/mr542u-ekonom-pajak-umkm-berat-untuk-usaha-beromzet-di-bawah-rp-1-miliar diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.14 WIB.
Sulystyawati, Laeny. 2013. Tiga Alasan Mengapa Hipmikindo Minta Penundaan Pajak UMKM.Republika.http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/08/06/mr3lks-tiga-alasan-mengapa-hipmikindo-minta-penundaan-pajak-umkm diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.15 WIB.
Sutaryono, Paul. 2013. Menimbang Efektivitas Pajak. Okezone. http://economy.okezone.com/read/2013/08/22/317/853633/menimbang-efektivitas-pajak-umkm diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.00 WIB.
Wiyanto, Dian Siko Sigit. 2013. Pajak UMKM 1% Dari Omzet. Pengusaha Muslim. http://pengusahamuslim.com/pajak-umkm-1-dari-omzet-1866#.UlUahNJkM8o diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.20 WIB.
Diterbitkan
2019-09-14

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>