ANALISIS VARIABEL DETERMINAN TINGKAT KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Desentralisasi Fiskal, Tingkat ekonomi, Rasio Transfer, dan Opini Audit (Dummy) terhadap Tingkat Korupsi di Indonesia. Penelitian ini dilakukan di 34 Provinsi di Indonesia selam kurun waktu 3 tahun terakhir yaitu dari tahun 2020 hingga 2022. Data dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI, Badan Pemeriksaan Keuangan RI dan Indonesia Corruption Watch. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi data panel. Dalam penelitian ini dilakukan pemilihan model terbaik data panel melalui Uji Chow, Uji Hausman dan Uji Lagrange Multiplier dengan model yang terpilh Random Effect Model. Untuk memperoleh hasil penelitian dilakukan pengujian hipotesis melalui Uji t-statistik dan Uji F-statistik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Desentralisasi fiskal dan Tingkat Ekonomi berpengaruh signifikan terhadap Tingkat Korupsi di 34 provinsi Indonesia, sementara itu Rasio Transfer dan Opini Audit tidak berpengaruh signifikan terhadap Tingkat Korupsi di 34 provinsi Indonesia. Hasil dari penelitian ini nantinya akan menjadi temuan baru mengenai faktor-faktor determinan yang mempengaruhi Tingkat Korupsi di setiap Provinsi di Indonesia dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini.
References
Chene, M. (2007). Corruption and decentralization in Afghanistan.
Indonesia Corruption Watch.(2022). Hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi tahun 2021. https://www.antikorupsi.org/id. (diakses pada tanggal 14 November 2022)
Nurfaidah dan Novita. (2022). Bagaimanakah Opini Audit, Temuan Audit Atas Kelemahan Sistem Pengendalian Internal Dan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundangan Memengaruhi Tingkat Korupsi Pemerintah Daerah ?. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(2), 259-269
Paranata, Ade. (2022). The miracle of anti-corruption efforts and regional fiscal independence in plugging budget leakage: evidence from western and eastern Indonesia. Journal homepage : www.cell.com/heliyon, 8(10), 1-14.
Rahayuningtyas, D.P.A. & Setyaningrum.D.(2018). Pengaruh tata kelola dan e-government terhadap korupsi. EKUITAS: Jurnal Ekonomi dan Keuangan,1(4),431450.doi:http://dx.doi.org/10.24034/j25485024.y2017.v1.i4.2597
Rini dan Liska Damiati. (2017). Analisis Hasil Audit Pemerintahan dan Tingkat Korupsi Pemerintahan Provinsi di Indonesia. Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis, 4(1), 73-90.
Silaen, Friska Yuana dan Hadi Sasana. (2013). Analisis Determinan Korupsi Di Era Otonomi Daerah di Indonesia. Diponegoro Journal Of Economics, 2(1), 1-6.
Shon, J., & Cho, Y. K. (2020). Fiscal decentralization and government corruption: Evidence from U.S. States. Public Integrity,22(2), 187-204.
Transparency International. (2021). The global coalition against corruption. transparency international. https://www.transparency.org/ (diakses pada tanggal 17 November 2022)
Waluyo, Bambang. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Yuridis 1(2), : 169 - 182
Widarjono, A. 2005. Ekonometrika : Teori dan Aplikasi. Ekonisia Fakultas Ekonomi UII : Yogyakarta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.