Kecamatan Tanjung Sebagai Pusat Pertumbuhan Dan Jumlah Penduduk Miskin Yang Tertinggi Di Kabupaten Lombok Utara
Abstract
Gempa tahun 2018 disusul Pandemi Covid-19 menjadi starting point untuk meneliti koondisi sarana pendidikan, kesehatan dan tingkat kemiskinan di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan analisis data BPS dan proyeksi jumlah penduduk Kecamatan tanjung sampai Tahun 2025, kondisinya sebagai berikut: sekolah TK 17 unit, seharusnya 37 sekolah TK; SD sebanyak 34 unit, seharusnya 30 unit jadi ada kelebihan sekolah SD negeri sebanyak 3 unit. .Sekolah SMP/MTS sebanyak 13 unit, seharusnya 11 unit dengan demikian SMP negeri masih kurang 5 Unit; SMA/SMAK/MA sebanyak 9 unit, seharusnya 10 unit sekolah, jadi masih kurang 1 unit. Sarana kesehatan relatif kurang dibandingkan jumlah penduduk Kecamatan Tanjung sebanyak 220.412 jiwa tahun 2019 dimana balai pengobatan seharusnya ada 5 unit, puskemas pembantu seharusnya ada 82 unit, praktek dokter hanya ada 8 unit seharusnya 10 unit serta sarana labolatorium tidak ada seharusnya ada 1 unit. Sarana rumah sakit jika dilihat dari jumlah penduduk dan dari posisi Kecamatan Tanjung sebagai ibu kota kecamatan maka belum memenuhi untuk 1 unit rumah sakit, harusnya 3 rumah sakit Type C atau 1 rumah sakit Type C dan 1 rumah sakit Type B. Berdasarkan analisa data kualitatif bahwa tingkat kemiskinan di Kecamatan Tanjung relatif tingg. Faktor – faktor penyebab tingginya kemiskinan di Kecamatan Tanjung adalah masih banyaknya angkatan kerja yang menganggur, rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja, kurang keterampilan yang dimiliki angkatan kerja, kesulitan mendapat pekerjaan disebabkan lapangan kerja sempit, dan kurang modal untuk dapat mengembangkan keterampilan yang dimiliki sebagian angkatan kerja.
References
Anonimous, Undang-Undang RI No 4 thn 1992 pasal 3 Tentang Perumahan Dan Pemukiman
Arsyad, Lincolin, 1996. Analisis Potensi Pembangunan Ekonomi Daerah,Modul Program Penataan Manajemen Sektor Ekonomi Strategis, Kerjasama Direktorat Jenderal PUOD-De[dagri dengan Pusat penelitian dan Pengkajian Ekonomi dan Bisnis Gajah Mada Yogyakarta
---------------------2010. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta; Penerbit YKPN Yogyakarta
Alfianti, Diana, 2020. Modal Sosial Dalam Pengembangan Ekowisata di Desa Merente Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Utara, 2017, Produk Domestik Regionak Bruto (PDRB) 2010 – 2018
Badan Pusat Statistik, 2017. Kecamatan Tanjung Dalam Angka. Kabupaten Lombok Utara
Bintaro.R. 1982.Interaksi Desa dan Kota dan Permasalahannya, Ghalia Indonesia Jakarta.
Case dan Fair, 2005. Prinsip Prinsip ekonomi makro, edisi IX (alih bahasa Barlian Muhamad} PT.INDEKS, Jakarta
Cahaya Dicky Pratama, 2020. Pusat Pertumbuhan Definisi dan Teori
https://www.kompas.com/skola/read/2020/10/26/195156469/pusat-pertumbuhan-definisi-dan-teori?page=all.
Glason, John, 1997. Pengantar Perencanaan Regional, (Terjemahan), LPFE-UI, Jakarta.
Jayadinata, Johara T (1992), Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah, ITB Bandung, Bandung.
Jhingan, M.I, 1993. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
Joni, Harmes, 2000. Analisis Pertumbuhan dan Proses Transformasi Struktur Ekonomi Regional Kota Medan. Thesis,PWD.USU. Medan
Sugiono, 2010. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, kualitatif dan R& D. Bandung PT. Alfabeta.
Copyright (c) 2022 Muhammad Alwi, Putu Karismawan, I Dewa Ketut Yudha S, Iwan Harsono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.