Kesiapan Masyarakat Desa Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Untuk Berkontribusi Dalam Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kabupaten Lombok Tengah
Abstract
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort terkonsentrasi pada pengembangan ekonomi di bidang pariwisata, telah, akan dan sedang dikembangkan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia.
Pengembangan KEK MANDALIKA selain berdampak pada PDRB dan PAD Lombok Tengah harus dirasakan juga oleh masyarakat sekitar KEK MANDALIKA untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesiapan masyarakat untuk berkontribusi dalam pengembangan KEK MANDALIKA. Metode yang digunakan adalah sampel survei dengan sumber data primer dari 50 responden di empat desa terpilih secara purposive sampling yaitu, Desa Kuta, Prabu, Mertak, dan Sukadana. Hasil penelitian menunjukan bahwa 74% warga siap berkontribusi pada berbagai bidang usaha, 24% belum siap dengan beragam alasan, dan 2% menyatakan tidak siap. Bidang-bidang usaha tersebut adalah perdagangan umum 32%, jasa umum 22%, perikanan/nelayan 18%, warung/rumah makan 7%, jasa tenaga kerja hotel 7%, dan bidang keamanan 11%, dan bidang pertanian 3%.
References
Anonim, 2016. Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah 2016. Pemerintah Kabupaten Lombok, Praya
Ardana, I Gusti Lanang dkk. 2018. Pengaruh Pengembangan Kawsan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort terhadap Penerimaan Daerah dari Sektor Pariwisata di Kabupaten Lombok Tengah. LPPM Universitas Mataram: Mataram
Austriana, Ida. 2005, “Analisis Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Daerahdari Sektor Pariwisata”. Universitas Diponegoro.
AR, Mustopadidjaya. 1997.Sistem dan Proses Penyusunan APBDN, Modul pada Program Diklat TMPP-D Angkatan XV, Makassar.
Arief Hartoko (2009); Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Pendapatan Daerah Dari Sektor Pariwisata DiKotamadya Malang. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.
Badan Pusat Statistik, 2017, Lombok Tengah Dalam Angka, Kabupaten Lombok Tengah.
Eka, Arief Atmaja. 2011. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah di Kota Semarang. www.google.com.
H.Mhd,Syafi'i. 2003. “Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Alokasi Anggaran Pembangunan Sektor Transportasi Di Propinsi Sumatera Utara (tesis)”. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Lomboknews.com, 2015. Pengembangan Ekonomi Khusus Mandalika Resort
Manan, Abdul dkk. 2012. Kesiapan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Pintu Gerbang Pariwisata Nasional. LPPM Universitas Mataram; Mataram
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Penerbit Andi. Yogyakarta
Natawijaya, (2000, “Keuangan Daerah dan Kebijaksanaan Fiskal”, Gobel, Jakarta.
Sugiyono. 2010. Statistik Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta Bandung.
Yoeti, Oka, (2008), “Ekonomi Pariwisata (Introduksi, Informasi dan Implementasi)”, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta
PT.IDC,2017,Adendum Andal dan RKL-RPL
Copyright (c) 2020 Jurnal Ekonomi dan Bisnis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.