Respon UMKM Kecamatan Ampenan Kota Mataram Atas Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Mengenai Pengenaan Tarif Pajak 1%
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dari Wajib Pajak UMKM tehadap pemberlakuan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 mengenai tarif pajak 1 % dari peredaran bruto, dan menganalisis respon UMKM terhadap Peraturan pemerintah tahun 2013 dengan menggunakan data kuantitatif dan kualitatif . Data diperoleh dari wancara langsung dengan mengisi kuiseuner oleh 25 responden pengusahaUMKM di Kecamatan Ampenan, selain itu juga diporeleh data kualitatif berupa informasi melalui Fokus Group Diccussion (FGD) . Metode yang digunakan dalam pemilihan responden adalah menggunakan metode purpose sampling yang dipadukan dengan dengan Snowball sampling yang disesuaikan kebutuhan dengan alasan mempunyai kharateristik yang sama diantarnya dalam hal peredaran bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 4,8 Milyar. Di samping itu juga diperoleh dalam informasi pada Fokus Group discustion (FGD) pada waktu melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat sebanyak 21 peserta dari WP UMKM . Hasil penelitian menunjukan bahwa ; 1. Pada umumnya WP UMKM di Kecamatan Ampenan memahami peraturan pemerintah No 46 tahun 2013. 2. Respon Wajib pajakak UMKM terhada PP no 46 tahun 2013, ada positif dan ada yang negatif. Respon positif adalah terpenuhi asas kemudahan menghitung pajak dan respon negative adalah asas keadilan tidak terpenuhi karena WP UMKM merasa berat dalam penuhan kewajiban perpajakannya setiap bulan sehingga WP menjadi tidak patuh.
References
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. http://www.danabergulir.com/peraturan-perundangan/undang-undang/UU20Tahun2008UMKM.pdf diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.58 WIB.
Akhir, Dani Jumadil. 2013. Dua Sisi Kebijakan Pajak UMKM. Okezone. http://economy.okezone.com/read/2013/09/17/317/867391/dua-sisi-kebijakan-pajak-UMKM diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.47 WIB.
Baiquni, Ahmad. 2013. Pajak UMKM Dinilai Belum Layak Diterapkan. Merdeka. http://www.merdeka.com/uang/pajak-umkm-dinilai-belum-layak-diterapkan.html diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.28 WIB.
Bramantyo, 2013. Kena Pajak Laba UMKM Makin Tergerus. Okezone. http://economy.okezone.com/read/2013/08/15/320/850029/kena-pajak-laba-UMKM-makin-tergerus diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.45 WIB.
Budianto, Arif. 2013. Pengusaha Minta Pajak UMKM Tak Dipukul Rata. Sindo News. http://ekbis.sindonews.com/read/2013/09/26/33/787863/pengusaha-minta-pajak-UMKM-tak-dipukul-rata diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.10 WIB.
Call Center Kota Mataram 112, Email : [email protected]. WWW.Mataram kota.go.id/opd-50-Kecamatan Ampenan
Djumena, Erlangga. 2013. Sanksi Pajak UMKM Dihapus. Bisnis Keuangan. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/09/06/0800138/Sanksi.Pajak.UMKM.Dihapus diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.25 WIB.
Herdiman, Fransiskus Saverius. 2013. Menyoal Pengenaan pajak Untuk UMKM. Jurnas. http://www.jurnas.com/news/99011/Menyoal_Pengenaan_Pajak_ untuk_UMKM/1/Ekonomi/Ekonomi diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 17:23 WIB.
Hermawan, Erwan. 2013. Pajak UMKM Belum Final. Tempo. http://www.tempo.co/read/news/2013/09/17/090514041/Pajak-UMKM-Belum-Final diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.30 WIB.
Novianti, Fiska. 2013. Ditjen Pajak Dorong Penerimaan Pajak dari UMKM. Suara Merdeka. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/ 09/25/173276/Ditjen-Pajak-Dorong-Penerimaan-Pajak-dari-UMKM- diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.03 WIB.
Sobarudin, Arif. 2013. Ciri-Ciri dan Contoh Usaha Kecil. Bisosial. http://www.bisosial.com/2013/08/ciri-ciri-dan-contoh-usaha-kecil.html diakses pada tanggal 10/12/2013 pukul 14.25 WIB.
Sobarudin, Arif. 2013. Kelebihan dan Kelemahan Usaha Kecil. Bisosial. http://www.bisosial.com/2013/08/kelebihan-dan-kelemahan-usaha-kecil.html diakses pada tanggal 10/12/2013 pukul 14.30 WIB.
Sulystyawati, Laeny. 2013. Ekonom: UMKM Berat Untuk Usaha Beromzet Di Bawah Rp 1 Miliar.Republika.http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/08/07/mr542u-ekonom-pajak-umkm-berat-untuk-usaha-beromzet-di-bawah-rp-1-miliar diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.14 WIB.
Sulystyawati, Laeny. 2013. Tiga Alasan Mengapa Hipmikindo Minta Penundaan Pajak UMKM.Republika.http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/08/06/mr3lks-tiga-alasan-mengapa-hipmikindo-minta-penundaan-pajak-umkm diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.15 WIB.
Sutaryono, Paul. 2013. Menimbang Efektivitas Pajak. Okezone. http://economy.okezone.com/read/2013/08/22/317/853633/menimbang-efektivitas-pajak-umkm diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.00 WIB.
Wiyanto, Dian Siko Sigit. 2013. Pajak UMKM 1% Dari Omzet. Pengusaha Muslim. http://pengusahamuslim.com/pajak-umkm-1-dari-omzet-1866#.UlUahNJkM8o diakses pada tanggal 9/10/2013 pukul 15.20 WIB.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.