Analisis Tingkat Akurasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)Tanah Terhadap Nilai Pasar Di Kota Mataram Tahun 2017
Abstract
Tanah adalah salah satu harta berwujud yang memiliki nilai yang sangat cepat terpengaruh harganya olehperkembangan pembangunan, pemilik tanah atau wajib pajak harus membayar pajak bumi dan bangunan berdasarkan nilai jual objek pajak(NJOP). Penelitian ini dilakukan di Kota Mataram yang meliputi enam kecamatan dan 50 keluraham. Sampel yang digunakan sebanyak 100 SPPT dan data pasar dengan jumlah yang sama yang diperoleh dari pemilik tanah , masing masing sebanyak 20 lokasi per kelurahan.NJOPbiasanyadigunakansebagaidasarpengenaan pajak ketika adatransaksi penjualan tanahbaik bagi penjual(PPh) maupun bagi pembeli BPHTB),sedangkan harga pasar yang begitu pesat perkembangannya kadang berbeda dengan nilai NJOP. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif dengan teknik convenience sampling. Hasil yang diperoleh adalah Assesssment ratio di enam kecamatan di Kota Mataram rata rata 22,7%. Selanjutnya hasildari mean dibagi dengan median adalah 1,108 dan mean dibagi dengan weighted mean adalah 1,17>. Sedangkan COD dan COV diperoleh hasil masing-masing 52,34%dan 43,70%. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa Assessment ratio di Kota Mataram belum sesuai dengan assessment ratio yang ditetapkan serta bearada diluar interval standar IAAO
References
Anonim, 2000, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Anonim, 2001, Propenas Tahun 1999 – 2004, Eko Jaya, Jakarta.
BPS, 2011, “Kota Mataram Dalam Angka 2014”, Kota Mataram.
Budi, Harjanto dan Rianto Edi. R, 1999, Analisa LPM Terhadap Pengaruh Faktor Lokasiaksesibilitas dalam mempengaruhi nilai tanah, Jurnal Survai dan Penilaian Properti, Vol.014,
Damayanti, A. dan Syah Alfian, 1998. Upaya Mengendalikan Harga Tanah Melalui Pendekatan Spasial,Jurnal Survai dan Penilaian Properti, Vol. 011.
Damodar, Gujarati, 1995, Ekonometrika Dasar, Alih Bahasa Sumarno Zain, Erlangga,Jakarta.
Eckert, J.K, 1990, Property Appraisal and Assessment Administration, IAAO, ChicagoIllinois.
Goldberg, Michael A, and Chinloy Peter, 1984, Urban land Economics, John Wiley & Sons
Kuncoro,Mudrajad,2003, Metode Riset Untuk Bisnis Dan Ekonomi, Erlangga, Jakarta
Levy, J.M, 1985, Urban and Metropolitan Economics, McGraw-Hill Book Company, p. 64.
Hermit,Herman,2009, Teknik Penaksiran Harga Tanah Perkotaan, Mandar Maju,Bandung
Mangkoesoebroto R, 1992, Pengaruh Pajak atas Harga Tanah, Jurnal Ekonomi dan BisnisIndonesia. No. 7, Yogyakarta. p. 55-69.
Mardiasmo,2006, Perpajakan, Edisi Revisi 2006, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Nazir,M,1985, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta
Noor M, Abd. Rahman., 1997, Penilaian Harta Tanah, Program Kerjasama BPLK dengan ITM Mura Malaysia, Malang
PemerintahKota Mataram,2015,PeraturanDaerahKota MataramNomor01Tahun 2013TentangAPBD Kota Mataram2015
Prawoto A. 2003, Teori Dan Praktek Penilaian Properti,BPFE,Yogyakarta
Rahayu C ,Heffi ,2009,Analisa Nilai Tanah Terhadap Lingkungan Kampus Politeknik Pasir Pengairan, Jurnal APTEK Vol.I No.1 ,2009
Reksohadiprodjo S, dan A.R. Karseno, 1997, Ekonomi Perkotaan, BPFE, Yogyakarta.
Soemitro,Rochmat,2001,Pajak Bumi Dan Bangunan,Refika Aditama,Bandung
Soepono Prasetyo, 1998, “Peranan Daerah Perkotaan Bagi Pembangunan Regional:Penerapan Model Thunen Yang Dimodifikasi di Indonesia” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia. Vol.13, No.2, Yogyakarta.
Sugiyono, 2011, Statistika Untuk Penelitian,Alfabeta edisi 18 ,Bandung.
Suparmoko, 1987, Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek, BPFE, Edisi 4, Yogyakarta.
Tarigan,S,2005,Ekonomi Regional,Teori Dan Aplikasi,Bumi Aksara, Jakarta
Untung,S.2010,Tinjauan Konsep Prosedur Teknik Penilaian Dan Properti,Mitra Wacana Media,Jakarta.
Waluyo dan Wirawan B.Ilyas, 2000, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.