PENGARUH KESADARAN DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK SERTA PELAYANAN PERPAJAKAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2023

  • Mayada Dwi Rejeki Permatasari Universitas Mataram
  • Hailuddin Universitas Mataram
  • Siti Fatimah Universitas Mataram
Keywords: Penerimaan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak (X1), Kepatuhan Wajib Pajak (X2) serta Pelayanan Perpajakan (X3) Terhadap Penerimaan Pajak Restoran di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif dengan jenis penelitian asosiatif. Metode pengumpulan data menggunakan metode survei dengan menyebar pernyataan untuk responden dalam bentuk kuesioner. Responden pada penelitian ini ditentukan dengan menggunakan rumus slovin sehingga berjumlah 67 responden wajib pajak restoran yang terdata di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2023. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik stratified random sampling. Alat analisis yangdigunakan adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kesadaran Wajib Pajak (X1) dan Pelayanan Perpajakan (X3) berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap Penerimaan Pajak Restoran di Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan Kepatuhan Wajib Pajak (X2) tidak berpengaruh signifikan namun berpengaruh positif terhadap Penerimaan Pajak restoran di Kabupaten Lombok Timur. Variabel Kesadaran Wajib Pajak (X1), Kepatuhan Wajib Pajak (X2) serta Pelayanan Perpajakan (X3) secara bersama-sama berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak restoran di Kabupaten Lombok Timur. Nilai Koefisien Determinasi (R2) sebesar 0,703 atau 70,3% sedangkan 29,7% dipengaruhi oleh variabel lain

References

Andriani, Sari. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan, dan Pengetahuan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Tebing Tinggi. (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).

Arditiaza, Evandito. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2).

Asrinanda, Y. D. (2018). The Effect of Tax Knowledge, Self Assessment System, and Tax Awareness on Taxpayer Compliance. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 8(10), 539–550.

Fadhilah. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan, dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur. (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan)

Jotopurnomo, Cindy dan Yenni Mangoting. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya. Tax & Accounting Review, 1(1).

Kristanti, Ika. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan, dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Kinerja Penerimaan Pajak pada kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen. Jurnal Ekonomi dan Teknik Informatika, 9(2).

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Rahayu, Siti. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains, Bandung.

Ramadhani, Sri. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat. (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)

Ritonga, Irma Sri Lestari. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Batam Selatan. (Skripsi thesis, Universitas Putera Batam).

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung.

Zain, Mohammad. (2010). Manajemen Perpajakan. Salemba Empat, Jakarta.

Published
2024-09-30
How to Cite
Rejeki Permatasari, M. D., Hailuddin, & Fatimah, S. (2024). PENGARUH KESADARAN DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK SERTA PELAYANAN PERPAJAKAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2023. Journal of Economics and Business, 10(2), 115-127. https://doi.org/10.29303/ekonobis.v10i2.191

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>