Pengentasan Kemiskinan melalui Pembinaan UKM Bidang Perikanan Di Kawasan Pesisir Desa Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat
Abstract
Tujuan Khusus dari penelitian ini diharapkan terbentuknya ProgramPembinaan UKM berbasis potensi lokal untuk meningkatkan keterampilan pengusaha dengan dapat termotivasi untuk berusaha, kreatif dan inovasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan ketrampilan meningkat akan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil usahanya sehingga akan mendatangkan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan mereka dalam rangka pengentasan kemiskinan. Penelitian dilakukan dengan metode survey lapangan di kawasan pesisir Desa Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini untuk mengidentifikasi peluang dan kelayakan usaha dari pengusaha kecil mikro. Selanjutnya dapat terbentuknya Program Pembinaan UKM dalam rangka untuk memecahkan masalah yang dihadapinya. Dari kegiatan ini, diharapkan para pengusaha UKM dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil usahanya sehingga akan mendorong peningkatan penghasilan. Meningkatkan pendapatan pengusaha sasaran melalui peningkatan produksi, kualitas produksi dan harga jual di pasaran. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dari empat usaha yang dianalisis, secara ekonomi menguntungkan dan juga yanglayak/unggul dikembangkan untuk sementara di kawasan pesisir Desa Sekotong Tengah yaitu bidang usaha terasi udang, ternak kambing, dagang ikan dan usaha rajungan. Program pembinaan UKM dapat terwujud dibentuk, menunjukkan : a). peran pemerintah dalam bantuan modal selain dari lembaga perbankan dan bantuan ketrampilan, b). pengusaha UKM perlu membentuk kelompok/kelembagaan sebagai wadah UKM, c). adanya mitra usaha untuk membantu dalam pemasaran dan pengolahan hasil produksi
References
Achmad E, Masrun, Hilyana S, 2011, Pengentasan Kemiskinan Melalui Pembinaan Sikap Mental Wirausaha Pada Masyarakat Pesisir Desa Kebun Talu Labuhan Tereng Kecamatan Lembar Lombok Barat
Amirawulandari, 2007, Peranan UKM Terhadap Pertumbuhan Perekonomian Di Indonesia
Hafsah, M.J, 2004, Upaya Pengembangan UKM, Infokop, No. 25 Tahun XX
Jufri A, dkk, 2015, Pembinaan Wirausaha UKM Dalam Rangka Penguatan Ekonomi Masyarakat Di Kawasan Pesisir Desa Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat
Nikujuluw, V, 2011, Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Laut
Prawirokusumo, 2000, UKM Memperkuat Ekonomi Nasional, Infokop, Tahun, XVI
Situmorang, J, 2008, Strategi UMKM Dalam Menghadapi Iklim Usaha Yang Tidak Kondusif, Infokop, Vol. 16
Sukandarrumidi, 2009, Berkembang Sebagai Entrepreneur, Yayasan Pustaka Nusantara, Yogyakarta
Tambunan, T, 2002, UKM Di Indonesia : Beberapa Isu Penting, Salemba, Jakarta
…………….., 2005, Promoting Small and Medium Enterprises With a Clustering Approach : A. Policy Experince From Indonesian, Journal Of Small Business Management, Vol. 43, No.2
Winarni, E.S, 2006, Strategi Pengembangan Usaha Kecil Melalui Peningkatan Aksesibilitas Kredit Perbankan, Infokop, No.29, Tahun, XXII
World Bank, 2001, World Develompment Report 2000/2001, Attacking Poverty
Yao, Guevera Assamoi, 2007, Fiscal Decentralization and Poverty Reduction Outcomes, Theory and Evidence, George State University.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.