AKAD MURABAHAH DAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH PADA PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH DI BSI KANTOR CABANG MATARAM PEJANGGIK 1
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan akad murabahah dan akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan kepemilikan rumah di BSI Kantor Cabang Mataram Pejanggik 1. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi pada objek penelitian yang dilakukan. Dapat disimpulkan perbandingan akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah dapat diketahui dari perbedaan, kelebihan, serta kekurangan yang ada didalam setiap akad. Serta perbandingan akad murabahah dan akad musyarakah mutanaqisah dapat diketahui banyaknya jumlah nasabah yang menggunakan akad murabahah dibandingkan akad musyarakah mutanaqisah, dikarenakan pada akad murabahah kepemilikan rumah langsung atas nama nasabah berbeda dengan akad musyarakah mutanaqisah yang kepemilikan bersama antara nasabah dan pihak bank, nasabah akan memiliki hak kepemilikan seutuhnya pada rumah ketika membayar porsi bank dan biaya sewa sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
References
Abdul Rahman Shaleh. Psikologi Suatu Pengantar: Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004.
Adiwarman A. Karim. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Asep Hermawan. Penelitian bisnis Paradigma Kuantitatif, Jakarta: PT Gramedia, 2005, cetakan kesatu.
Agung, Neneng, Mohamad. “Analisis Perbandingan Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqisah Terhadap Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) Dengan Metode AHP”, Jurnal Ekonomi, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Volume 4 No. 2, Tahun 2018.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bulugh Al Maram Min Adillat Al Ahkam, terj. Abdul Rosyad Siddiq, Terjemah LengkapBulughul Maram, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana,2009.
Ainun Imronah. “Musyarakah Mutanaqisah” Jurnal EkonomiFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Syufyan tsauri Majenang Cilacap, Volumen. 4. No. 1, Maret 2018.
Abdul Rahman Ghazaly, dkk. Fiqh Muamalah, Jakarta: Prenada Media Group, 2010, cetakan kesatu.
Ascarya. Akad Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
http://www.bsi.co.id/did/personal/bsigriyaihasanah diakses tanggal 21 Maret 2021.
Djaali. Psikologi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Eko Budiharjo. Kota dan Lingkungan: Pendekatan Baru Masyarakat Berwawasan Ekologi, Jakarta: Pustaka LPJES,2015.
Firdaus, Fakhry Zamzam. Aplikasi Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Deepublish: 2018, hlm. 103.
Etta Mamamng Sangadji dan Sopiah. Perilaku Konsumen Pendekatan Praktis, Yogyakarta: Cv AndiOffset, 2013.
Gorys Keraf. Eksposisi dan Deskripsi: Komposisi Lanjutan II, 1981, hlm. 16.
Heri Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonosia, 2013.
Helaluddin, Hengki Wijaya. Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2019, cetakan kesatu.
Hadi Yugo parwanto, Tapowijono, Achmad Husaini. “Analisis Sistem dan prosedur Pembiayaan GriyaiB Hasanah Dengan Akad Murabahah Dalam Mendukung pengendalian Intern”, Jurnal Administrasi Bisnis, Universitas Brawijaya malang, Vol. 33 No. 2 april 2016.
http://amp. Kompas .com /money/read/2021/02/01/103000826/ tiga-bank -syariah-merger-ini-perubahan-layanan-nasabah-di-masa-transisi. Pada tanggal 12 Februari 2021.
Ismail. Perbankan Syariah, Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2011, cet. Ke-1.
Ikhsan Dwitama. Studi Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqisah Pada KPR Muamalah iB Kongsi Bank Muamalah, (Skripsi, Fakultas Ekonomi dan BisnisUniversitas Padjajaran, 2018).
Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bulughul Maram Min’ Adillati Ahkam, terjemahan M. Zaenal Arifin, Kitab Bulughul Maram Kumpulan hadits Hukum dan Akhlak, Jakarta: Khatulistiwa Press, 2014.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta: Cetakan Ketiga Tahun 1990.
Kasmir. Kewirausahaan, Jakarta: PT Raja grafindo Persada, 2014, cet. Ke-10.
Karmi Handini. Minat Masyarakat Terhadap Kredit pemilikan Rumah Menggunakan Akad Murabahah Di BRI Syariah KCP Metro Lampung, Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Metro, 2019.
Muhammad Harfin Zuhdin. Muqaranah Fiqh Mu’amalah, Mataram: Senabil, 2017, cetakan kesatu.
Muhammad Syafii Antonio. Bank Islam dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001, cetakan kesatu.
Maulana Hasanudin dan Jail Mubarok. Perkembangan Akad Musyarakah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Muhammad Ayub. Understanding Islamic Finance, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007.
Muhammad Harfin Zuhdin. Muqaranah Fiqh Mu’amalah, Mataram: Senabil, 2017, cetakan kesatu.
Mardawani. Praktis Penelitian Kualitatif Teori Dasar Dan Analisis Data Dalam Perspektif Kualitatif, (Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2020), cetakan kesatu.
Muhammad. Manajemen Dana Bank Syariah, Jakarta: Raja Wali Pers, 2014.
Nadratuzzaman Hosen. “Musyarakah Mutanaqisah”. Jurnal Al-Iqtishad, Fakultas syariah dan Hukum UIN Syarif Hidyatullah Jakarta, Vol. 1, No. 2, Juli 2019.
Ujang Syahrul Mubarrok. Penenrapan SWOT Balanced Scorecard Pada Perencanaan Strategi Bisnis, Surabaya: CV. Jakad Publishing, 2018.
Philip Kotler dan Geri Amstrong. Prinsip-prinsip Pemasaran, Jakarta: Erlangga, 2006, cetakan kesatu.
Panji Anoraga. Manajemen Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Soebardhy, dkk. Kapital Selekta Metodologi Penelitian, Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, cetakan kesatu.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Bandung: ALFABETA, CV, 2013, cet. Ke-19.
Syofiah Siregar. Statistika Deskriptif Untuk Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Sugiyono. Statistik Untuk Penelitian, Bandung: Alfaberta, 2017.
Sudaryono. Metode Penelitian Pendidikan, Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2016, cetakan kesatu.
Suryani Hendryadi. Metode Riset Kuantitatif: Teori dan Aplikasi Pada Penelitian Bidang Manajemen dan Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2015, hlm. 109.
Wangsawidjaja. pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: Kompas Gramedia Building, 2012.
Copyright (c) 2022 Nur Aeda, Yunia Ulfa Variana, Adhitya Bagus Singandaru, Syafrani Ningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal AKURASI ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal AKURASI berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.