PENGARUH BANTUAN PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM), PEMANFAATAN E-COMMERCE, DAN LAMA USAHA TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN PENGUSAHA MIKRO DI KECAMATAN KOPANG

  • Liza Wahyuni Universitas Mataram
  • Himawan Sutanto Universitas Mataram
  • Abdul Manan Universitas Mataram
Keywords: Pengaruh BPUM, ecommerce, Lama Usaha Terhadap Pendapatan Pengusaha Mikro

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh BPUM, Pemanfaatan E-commerce dan Lama Usaha terhadap peningkatan pendapatan Pengusaha Mikro di Kecamatan Kopang (studi kasus Desa Bebuak). Jenis data yang digunakan adalah data primer dengan menggunakan rumus slovin diperoleh sampel sebanyak 70 orang. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda dengan menggunakan SPSS versi 25.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BPUM berpengaruh terhadap Pendapatan pengusaha mikro dengan nilai signifikan 0.000, Pemanfaatan E-commerce berpengaruh terhadap Pendapatan Usaha Mikro dengan nilai signifikan 0,001, dan Lama Usaha tidak berpengaruh terhadap Pendapatan Usaha Mikro dengan nilai signifikan 0,278. Hasil dari koefisien determinasi diperoleh R2 sebesar 0,556 atau 55,6%. Dapat diartikan bahwa 55,6% pendapatan pengusaha mikro dipengaruhi oleh BPUM, E-commerce, dan Lama Usaha sedangkan sisanya 44,6% dipengaruhi oleh faktor lain diluar penelitian ini.

References

Antara, I. A., & Aswitari, L. P. (2016, November 11). Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Denpasar Barat. E- Jurnal EP Unud, Vol. 5.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan. (2018). PSAK NO. 23 (Revisi 2018) Tentang Pendapatan. Jakarta: IAI.
Helmalia, & Afrinawati. (2018, Juli-Desember). Pengaruh E-Commerce Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Padang. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 3.
http://nurieas.blogspot.co.id/2012/07/modal.html yang di akses pada tanggal 16 Desember pada pukul 21:14 WITA
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Jakarta.
Peraturan Menteri Koperasi No. 6 tahun 2020. “Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah.”
Rerung, R. R. (2018). E-commerce Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi. Yogyakarta: CV. Budi Utama.
Sugiyono, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D” (Bandung: ALFABETA, 2016) hlm 246.
Suprapto, H. A. (2016). Pengaruh Penetapan Harga dan E-Commerce Terhadap Tingkat Penjualan Pada Usaha Jack Donut di urug Tanah Baru Depok. Journal Of Applied Business dan Economics. .
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.
Published
2022-11-02
How to Cite
Wahyuni, L., Sutanto, H., & Manan, A. (2022). PENGARUH BANTUAN PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM), PEMANFAATAN E-COMMERCE, DAN LAMA USAHA TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN PENGUSAHA MIKRO DI KECAMATAN KOPANG. Journal of Economics and Business, 8(2), 232-244. https://doi.org/10.29303/ekonobis.v9i2.115